Menjawab Tuduhan Diskriminasi dan Klarifikasi Soal Larangan Bekerja

0
144

Isu kesetaraan gender yang digaungkan oleh kelompok feminis tampaknya telah berhasil memengaruhi pola pikir masyarakat modern, baik di kalangan Muslim maupun non-Muslim. Di zaman sekarang, banyak perempuan merasa terdorong untuk bekerja di luar rumah, seolah itu menjadi tolok ukur kesuksesan dan kemandirian.

Namun, jika kita renungkan kembali, berapa banyak perempuan masa kini yang dengan bangga menyandang gelar sebagai ibu rumah tangga? Padahal, menjadi ibu rumah tangga adalah pekerjaan yang sangat mulia dan tidak mudah dilakukan. Sayangnya, peran ini sering kali dianggap remeh dan kurang dihargai oleh masyarakat.

Pola pikir kesetaraan gender yang berkembang saat ini juga telah menimbulkan keraguan terhadap syariat Islam yang secara jelas mengatur peran, hak, dan kewajiban perempuan. Bahkan, tidak sedikit orang yang lebih mempercayai isu-isu yang berasal dari kesalahpahaman orientalis dalam membaca teks-teks hadis, dibandingkan dengan mempercayai ajaran Islam yang telah Allah turunkan. Untuk itu perlu pelurusan miskonsepsi terhadap pola pikir masyarakat saat ini tentang hal tersebut agar nilai-nilai Islam itu tidak hilang dikalahkan oleh pemikiran menyimpang para orientalis.

Hadis Tulang Rusuk Bengkok

Salah satu hadis yang menjadi korban kesalahpahaman orientalis adalah hadis mengenai tulang rusuk bengkok seorang wanita. Nabi SAW bersabda :

استوصوا بالنساء خيرا فإن المرأة خلقت من ضلع، وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وغن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء خير

Yang artinya : “Saling berwasiatlah kalian terhadap wanita. Sebab wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau berusaha meluruskannya, maka engkau akan memecahkannya dan jika engkau meninggalkannya, maka ia akan selalu bengkok. Maka, saling berwasiatlah kalian terhadap wanita.”

Dari pembacaan hadis inilah orientalis menganggap Islam merupakan agama yang merendahkan perempuan. Mereka menggaris bawahi informasi mengenai penciptaan seorang wanita yang berasal dari tulang rusuk bengkok dan menganggap hal itu adalah sebuah aib bagi wanita. Mereka meganggap kebengkokan tulang tersebut sebagai ketidaksempurnaan perempuan dalam penciptaannya.

Namun, pernyataan tersebut tidaklah selaras dengan kenyataan yang ada. Allah menciptakan tulang rusuk dalam keadaan bengkok bukan tanpa alasan. Kebengkokan dari tulang rusuk tersebut mempunyai fungsi sendiri dalam menjaga paru-paru, organ terpenting dalam tubuh manusia. Justru ketika Allah ciptakan tulang itu dalam keadaan lurus, dia tidak akan bisa menjalankan fungsinya sebagai pelindung paru-paru.

Maka dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa penciptaan wanita dari kebengkokan tulang rusuk bukanlah suatu aib baginya, melainkan ini adalah suatu keistimewaan. Begitu juga dengan dominasi athifah seorang wanita bukan menunjukkan bahwa wanita itu ‘baper’ dan tidak cerdas, melainkan itu adalah keistimewaan diri seorang wanita. Karena sejatinya Allah Maha Sempurna, Dia menciptakan makhluknya dengan sebaik-baik penciptaan dan membekalinya dengan hal yang ia perlukan dalam hidup. Dia juga Maha Adil, di mataNya semua makhluk sama dan setara, tidak ada yang lebih tinggi dan rendah kecuali dalam hal ketakwaan.

Perempuan Bekerja dalam Kacamata Islam

Menukil dari kitab Makanatu al-Mar’ah fi al-Islam, wanita karir adalah profesi yang sangat berat. Bagaimana tidak, dia menanggung beban pekerjaan baik di dalam maupun di luar rumah. Setelah seharian lelah bekerja di luar, ketika pulang pun seorang wanita masih harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang istri ataupun ibu. Berbeda dengan laki-laki yang memang ditugaskan untuk mencari nafkah, sehingga ketika pulang ke rumah tak ada kewajiban yang menunggu dan dia bisa beristirahat melepas penat.

Menurut Syekh Syarowi, seorang ulama tersohor dari Mesir, ketika perempuan bekerja di luar rumah—kecuali dalam keadaan darurat—mereka cenderung meninggalkan tugas utama sebagai ibu. Akibatnya, banyak anak-anak di kota-kota besar menjadi terlantar, minim pendidikan, kekurangan perhatian, dan bahkan kehilangan moralitas. Tawuran antar pelajar sering kali terjadi bukan karena sekolah yang rusak, tetapi karena lemahnya kepedulian orang tua terhadap anaknya. Oleh karena itulah Syekh Syarowi melarang perempuan bekerja di luar rumah bila tidak ada alasan mendesak.

Menurutnya, peran ibu dalam rumah tangga “seratus kali lebih penting” daripada peran perempuan di luar rumah. Ibu yang bijak dan penuh perhatian membentuk karakter baik pada anak, dan ketika anak-anak itu tumbuh menjadi manusia terdidik, otomatis akan tercipta masyarakat berdaya dan sejahtera. Masyarakat yang penuh edukasi dan moral tinggi akan bebas dari kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, atau pelecehan—selama semua insan dibimbing dengan baik oleh sang ibu.

Di sisi lain, Syekh Ramadhan al-Buthi dalam bukunya Al-Mar’ah memiliki pandangan yang berbeda. Beliau membolehkan perempuan bekerja selama peran ibu-isteri tetap menjadi prioritas utama. Dengan kata lain, bekerja diperbolehkan, tapi tidak boleh mengorbankan kewajiban keluarga dan pengasuhan anak.

Meskipun Islam terkesan membatasi perempuan dalam bekerja, hal itu dilakukan untuk menjaga diri perempuan itu sendiri. tanpa ada maksud untuk menelantarkannya. Islam telah mengatur kewajiban nafkah seorang suami terhadap istrinya, bapak kepada anak perempuannya, dan saudara laki-laki kepada saudara perempuannya. Selain nafkah, masih ada hak perempuan dalam pembagian harta warisan, mut’ah untuk wanita yang dicerai, dan lain sebagainya yang mana itu semua Allah atur sedemikian rupa agar wanita bisa tetap menghidupi dirinya tanpa bekerja banting tulang sekalipun.

Walaupun, ada saat-saat tertentu dimana wanita memang diperbolehkan untuk bekerja, yakni ketika dia berada dalam keadaan darurat. Seperti halnya dua anak perempuan Nabi Syuaib yang keluar rumah untuk memberi minum ternak mereka ketika Nabi Syuaib tak mampu lagi melakukan hal tersebut di usianya yang sudah tua. Para Ulama juga telah sepakat untuk memperbolehkan wanita bekerja jika memang dalam keadaan darurat dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Tidak keluar rumah atau bekerja sendirian tanpa ada perempuan atau mahram lain yang menemani
  2. Keluarnya ia dari rumah, tetap menjaga diri dari ikhtilat
  3. Terpaksa bekerja karena dalam keadaan darurat
  4. Pekerjaannya harus cocok untuk perempuan
  5. Memakai pakaian syar’i
  6. Harus dengan izin bapak, suami atau wali
  7. Pekerjaannya tidak menjadikan sebab dirinya tidak menjalankan kewajiban utamanya sebagai ibu, istri, atau ibu rumah tangga
  8. Tujuan bekerja tersebut untuk memanfaatkan kemampuan yang dipunya dan bukan untuk yang lain

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa larangan wanita bekerja dalam Islam bukanlah suatu larangan yang mutlak. Perempuan masih boleh bekerja jika dalam keadaan darurat, dengan syarat jaminan keamanan untuk perempuan tersebut, dan pekerjaan tersebut tak melalaikannya dari tugas utamanya sebagai seorang istri dan ibu. Dan perlu dipahami kembali bahwa adanya syariat ini ada untuk menjaga diri wanita tersebut khususnya dan mujtama’ umumnya agar tetap stabil dalam kebaikan dan kesejahteraan.[Salma]

Sumber: Kajian KAMARI Kitab Makanatul Mar’ah fi al Islam Karya Syekh Syarowi
Pengampu kajian: Ustadzah Salma Rifdatul K
Editor: Husna Nurul Adila

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here