Penulis : Aisyah Binti Kurniawan
Editor : Firda Hanifah
Bulan Ramadan menjadi momentum di mana umat Islam push rank amal dan ibadah mereka. Di dalamnya terdapat banyak keutamaan dan keistimewaan yang telah disyariatkan Allah kepada umat-Nya. Bulan mulia ketika umat Islam berpuasa selama sebulan penuh, menjadi bulan penuh dengan rahmat serta ampunan.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Barangsiapa yang berpuasa dengan penuh iman dan harapan, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tak hanya itu, Ramadan juga merupakan event tahunan yang sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia, tanpa memandang ras dan agama. Sebab pada bulan ini, seluruh lapisan masyarakat bersuka cita menyambut dan mengisi hari-hari mereka dengan beragam kegiatan sosial, budaya, bahkan ekonomi.
Namun, di tengah ragamnya aktivitas sosial, budaya, hingga ekonomi yang dilakukan, tak sedikit dari umat Islam yang justru lalai dalam melaksanakan ibadah utama yang perlu diprioritaskan, yaitu puasa fardu Ramadan. Bahkan, ada pula yang lupa atau khilaf mencatat jumlah hari puasa yang tidak mereka tunaikan, sehingga timbul kebingungan saat ingin menggantinya di kemudian hari.
Yang lebih memprihatinkan adalah kenyataannya banyak kalangan yang tidak mengetahui konsekuensi dari meninggalkan puasa Ramadan, serta aturan terkait pelaksanaan qadha puasa atau pembayaran fidyah. Akibat dari ketidaktahuan ini, muncullah anggapan remeh terhadap kewajiban qadha atau fidyah.
Allah Ta’ala berfirman: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Maka, barang siapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan…” (QS. Al-Baqarah: 185)
Pendapat Ulama Tentang Qadha dan Fidyah
Para ulama berbeda pendapat terkait cara mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan:
1. Mazhab Syafi’iyyah dan Malikiyyah
Mereka berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi yang berhalangan berpuasa pada bulan Ramadan untuk meng-qadha puasa dan membayar fidyah, yakni memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Dalil dari perintah tersebut adalah firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 184, yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin.”
2. Mazhab Hanabilah
Mereka mewajibkan qadha puasa bagi yang memiliki uzur syar’i dan hanya menganjurkan fidyah sebagai bentuk kehati-hatian. Ibnu Qudamah menyebut dalam Al-Mughni bahwa jika seseorang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia hanya wajib qadha, dan fidyah menjadi sunnah.
3. Mazhab Hanafiyyah
Terdapat dua ketentuan dalam mazhab ini:
- Wajib qadha puasa bagi yang memiliki uzur sementara (misalnya sakit yang bisa sembuh).
Mengutip ayat yang berbunyi:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184-185)
- Wajib fidyah jika tidak mampu berpuasa secara permanen (misalnya sakit menahun, lansia)
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) untuk membayar fidyah…”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ketentuan Jumlah Fidyah yang Diberikan
- Syafi’iyyah dan Hanafiyyah: Mengharuskan fidyah berupa satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg makanan pokok) per hari.
- Malikiyyah dan Hanabilah: Membolehkan fidyah dalam bentuk uang, setara dengan harga makanan yang cukup untuk satu orang miskin di daerah tersebut.
Bagaimana jika Lupa Jumlah Hari yang Ditinggalkan?
- Hanafiyyah dan Hanabilah: Menggantinya sesuai perkiraan yang paling kuat dalam hati.
Merujuk pada kaidah: “Al-ghalabah fi al-zhan tu‘tabaru fi al-ahkam” (dugaan kuat dianggap dalam hukum). - Syafi’iyyah dan Malikiyyah: Mengambil jumlah terbanyak dari keraguan.
Merujuk pada kaidah: “Al-ashlu bara’atu al-dzimmah wa la tazulu illa bil yaqin” (bebas beban hingga yakin telah gugur).
Jika seseorang lalai dan luput dalam kewajiban membayar qadha hingga Ramadan berikutnya sebab lupa dengan jumlah hari yang ditinggalkan, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengingat kembali hari-hari yang ditinggalkan dan alasan tidak berpuasa pada kala itu, seperti safar, sakit, atau haid. Namun jika tetap ragu, maka ada dua pendekatan menurut ulama:
Ramadan sangatlah lazim dipenuhi semangat dan aktivitas. Tapi jangan sampai kita lalai terhadap kewajiban utama, yakni terhadap shaum Ramadan itu sendiri. Seringkali penyebab utama dari kelalaian adalah kita terlalu sibuk atau bahkan menunda-nunda qadha, hingga Ramadan berikutnya datang kembali. Padahal Islam telah memberikan panduan yang lengkap dan bijak mengenai hal ini.
Dengan memahami pendapat ulama dan hukum seputar qadha serta fidyah, harapannya, semoga kita bisa lebih bertanggung jawab dan berhati-hati, karena di tengah-tengah waktu penantian untuk kembali berjumpa dengan Ramadan selanjutnya kita perlu menyalakan api semangat untuk memperbaiki dan menambal amalan yang kurang dan luput, serta meneguhkan kembali komitmen untuk lebih disiplin kedepannya. Allahumma yassir lanaa yaa Rabbal ‘Aalamiin.
Sumber : Hasil diskusi Bound To be Bestie Special Ramadhan Niskala 2025






