Fiqih Kewanitaan Haid dan Istihadah

0
219

Oleh: Raudhahtu Zahra & Faiza Nur Izzati

Editor: Badrul Novis

Haid dan istihadah adalah bagian alami dari kehidupan seorang wanita muslim. Meski rutin terjadi, masih banyak pertanyaan seputar bagaimana seorang wanita bisa memastikan dirinya telah suci, bagaimana mengatur wudhu, mandi, hingga ibadah haji, serta apa yang boleh atau tidak dilakukan saat mengalami keputihan atau menunda haid. Kamari Day 2 kali ini membahas seluruh aspek fiqih kewanitaan dengan lengkap, agar setiap wanita dapat menjalankan ibadahnya dengan tepat dan sesuai syariat.

Mengetahui Wanita Telah Suci dari Haid

Mengetahui seorang wanita telah suci dari haid tidak cukup hanya dengan melihat dari pakaian dalam. Pada mazhab Syafi’i, standar pemeriksaan yang lebih akurat adalah dengan melakukan pemeriksaan internal menggunakan kapas kecil untuk memeriksa bagian dalam. Jika kapas bersih, berarti haid sudah selesai, tetapi jika masih terdapat kotoran, maka haid belum suci.

Berhentinya darah (انقطاع الدم) menjadi indikator utama suci, bukan hanya karena celana bersih. Cairan putih yang muncul setelah haid menandakan wanita tersebut sudah suci.

Durasi Haid dan Catatan Siklus

Setiap wanita memiliki siklus haid yang berbeda-beda, berikut adalah durasi haid pada wanita:

– Minimal: 24 jam (satu hari satu malam) terus menerus atau terputus-putus dalam jangka waktu 15 hari.

– Maksimal: 15 hari, jika lebih dari 15 hari maka darah tersebut dianggap istihadhoh (darah penyakit).

Wanita dianjurkan mencatat siklus haidnya agar mudah mengetahui waktu suci. Menurut Imam Malik, patokan untuk membedakan haid dan istihadhoh dilihat dari kebiasaan wanita itu sendiri, jika keluar darah lebih dari biasanya, ditambah 3 hari sebagai kehati-hatian. Setelah darah berhenti, wanita wajib dianggap suci.

Keputihan dan Istihadah

Keputihan yang keluar terus-menerus termasuk dalam hukum istihadah. Berikut beberapa jenis cairan:

– Madhiy: Cairan putih lengket karena syahwat. Najis dan membatalkan wudhu.

– Wadhy: Bertekstur putih tebal, keluar setelah kencing. Najis dan membatalkan wudhu.

– Mani: Cairan putih keluar saat syahwat. Suci, namun wajib mandi besar.

Jika dalam keadaan ragu, maka kondisi dianggap suci. Keluar angin dari kemaluan menurut Imam Syafi’i membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi istihadah yang terus-menerus, wudhu berlaku untuk setiap shalat.

Hukum Menunda Haid

Menunda haid hukumnya dibolehkan, dengan catatan:

– Obat yang digunakan aman dan sesuai saran dokter.

– Imam Malik dan Ibnu Rusyd menilai makruh jika membahayakan tubuh.

– Imam Ahmad membolehkan menunda haid, selama aman.

– Mazhab Hanabilah membolehkan menunda haid secara mutlak jika kesehatan terjamin.

Melihat Siklus Haid dan Istihadah

Dalam kasus haid bercampur istihādah:

– Gunakan siklus haid terakhir sebagai acuan.

– Contoh:

  • Haid: 10 hari
  • Suci: 3 hari
  • Keluar darah lagi: 10 hari (8 hari istihadah, 2 hari haid baru).

Hal ini membantu wanita menentukan waktu suci untuk shalat dan ibadah lainnya.

Haid dan Ibadah Haji

Hukum wanita yang haid saat menunaikan haji:

– Tawaf diperbolehkan jika darurat dan tidak memungkinkan menunggu haid berhenti.

– Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, wanita boleh melakukan sebagian ibadah haji jika suci di sela haid.

– Perjalanan haji harus aman dan didampingi mahram, sesuai fiqih Syafi’i.

Wanita Haid dan Masjid

Ulama berbeda pendapat terkait wanita haid yang masuk masjid:

– Mazhab Syafi’i: Menajiskan hal tersebut, dan sebaiknya tidak masuk.

– Mazhab Hanabilah: Dengan syaratnya membersihkan diri dan memastikan darah tidak menetes.

– Imam Al Muzani: Membolehkan secara mutlak, sedangkan

– Ibnu Taymiyah: Membolehkan dengan mengikuti taqlid.

Tartib dan Lempar Jumrah

Lempar jumrah merupakan salah satu wajib haji, dengan melempar kerikil satu persatu serta tidak boleh bersamaan,dan melemparkannya diiringi dengan takbir.

Berikut adalah urutan lempar jumrah dalam haji:

1. Jumrah al-Sughra (kecil)

2. Jumrah al-Wustha (tengah)

3. Jumrah al-Aqobah (besar)

Wanita yang menunaikan haji harus didampingi mahram. Menurut Imam Syafi’i, memperbolehkan wanita yang berhaji tanpa mahram asal bersama dengan rombongan wanita terpercaya dan dalam kondisi aman serta tidak khawatir akan terjadi gangguan atau fitnah.

Kesimpulan

Mengetahui wanita telah suci dari haid memerlukan prosedur fiqih yang jelas:

– Mengetahui durasi minimal dan maksimal haid.

– Pembeda antara haid dan istihadah.

– Wudhu dan mandi besar sesuai jenis cairan yang keluar.

– Menunda haid boleh jika aman.

– Ibadah haji dapat tetap dilakukan meski sedang haid.

– Masuk masjid dan lempar jumrah mengikuti panduan mazhab.

Dengan pencatatan siklus haid yang baik dan pemahaman fiqih, wanita muslim tetap dapat menjalankan ibadah dengan sah dan sesuai syariat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here