Memaknai Kecantikan; Hukum dan Adab Berhias dalam Islam

0
522

Oleh: Najla Khazimah

Editor: Badrul Novis & Nadya Kamila

Berhias dalam Syariat

Wanita adalah perhiasan. Disebutkan dalam hadits riwayat Muslim, Dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang sholehah”. Namun, bagaimana Islam menentukan hukum berhias bagi wanita? apakah pintu berhias bagi wanita dibuka seluas-luasnya atau adakah batasan berhias bagi wanita? Mari kita Simak, bagaimana batasan seorang wanita dalam menjaga kecantikan dirinya dengan penjelasan di bawah ini.

Wanita dan perhiasan

Kecantikan dan wanita adalah 2 hal yang tidak dapat dipisahkan. Wanita sendiri berhias untuk mempercantik dirinya. Islam mengajarkan kita bahwa kecantikan dan keindahan itu harus disertai dengan ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Perhiasan wanita terletak pada pakaian, rambut, wajah, dan makeup. Maka, mempercantik diri dengan berhias itu boleh, asalkan dengan niat yang baik dan tidak berlebihan (tabarruj), serta memperhatikan batasan syariatyang berlaku. 

Ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam berhias bagi wanita. Pertama, tidak berlebihan dalam menggunakan makeup dan perhiasan. Wanita hendaknya sederhana dalam berhias sehingga ia tidak kehilangan jati dirinya sebagai seorang muslimah. Dan segala sesuatu yang berlebihan itu tidak akan mengantarkan kita kepada hal yang baik.

Kedua, jauhi kecantikan yang mengundang fitnah. Fitnah yang dimaksud adalah keadaan yang membuat lawan jenis tertarik dan menimbulkan syahwat ketika melihatnya. Berhias untuk menutupi pucat di wajah dan memberi kesan yang bersih itu sudah cukup.

Selain itu, ketika keluar rumah, wanita yang menggunakan parfum secara berlebihan sehingga menarik perhatian laki-laki yang bukan mahromnya juga dapat menimbulkan fitnah. Namun, wanita boleh menggunakan sedikit wewangian yang tidak menyengat wanginya seperti menggunakan bedak, sabun, dan deodoran untuk menghilangkan bau badan.

Ketiga, tidak termasuk dari hal-hal yang diharamkan dalam islam.Sebagai contoh, mencukur alis dan menggunakan bulu mata tambahan, jauhilah kecantikan yang dapat mengundang kemurkaan Allah SWT.

Kecantikan adalah Amanah dari Allah

Dalam surah An-Nur Ayat 31, Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Ayat ini menjelaskan bahwa kecantikan adalah suatu amanah dari Allah Swt., kepada para wanita untuk selalu dijaga. Wanita harus menjaga penampilan saat keluar rumah agar terhindar dari fitnah dan zina. Menjaganya dengan memperhatikan batasan-batasan dalam berhias, wanita juga harus menjaga suara ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan mahromnya, tidak secara sengaja menggunakan nada yang menimbulkan rasa tertarik dan juga syahwat lawan jenis.


Kesimpulannya adalah perempuan suka dengan hal-hal yang indah dan ingin mempercantik diri itu adalah bagian dari fitrah perempuan, Bersyukurlah atas fitrah ini dan berhias secukupnya, jangan menggunakan kecantikan diri untuk membuka peluang kemudharatan yang dibenci oleh Allah Swt., semoga dengan iman dan ilmu menjadikan kita wanita-wanita yang dapat menjaga kecantikan diri kita.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here