Oleh: Rahma Putri Azizah
Editor: Hasanatul Khuluqiyah
Hari Ibu merupakan momen yang diperingati di berbagai negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap peran dan jasa ibu dalam kehidupan manusia. Di Indonesia, Hari Ibu diperingati setiap tanggal 22 Desember, namun demikian, sebagian umat Islam bertanya-tanya: apakah memperingati Hari Ibu dibenarkan dalam syariat Islam? Apakah hal ini termasuk dalam bid’ah karena tidak dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah dari sudut pandang Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama.
Kehormatan Seorang Ibu dalam Al-Qur’an dan Hadis Islam memberikan tempat yang sangat tinggi bagi seorang ibu. Bahkan setelah tauhid kepada Allah, perintah berbuat baik kepada orangtua — terutama ibu — disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an.
Allah berfirman: “َوقََضىَ ربَُّك أَلا تَْعبُدُوا إِلا إِياهَُ وبِاْلَواِلدَْيِن إِْحَسانًا” (QS. Al-Isra: 23)
“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.” Ayat ini menunjukkan bahwa setelah tauhid kepada Allah, bentuk ketaatan yang paling penting adalah berbakti kepada kedua orangtua.
Dalam hadis yang sangat populer, Rasulullah juga menunjukkan kedudukan ibu yang sangat utama:
« عن أبي هريرة قال: جاء رجل إلى رسوول الله صلى الله عليه وسلم فقال: من أحق الناس بحسن صحابتي؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: ثم أمك، قال: ثم من؟ ثم أمك، قال ثم من؟ قال: ثم أبوك » (HR. Bukhari dan Muslim)
“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan bertanya: ‘Siapakah orang yang paling berhak aku perlakukan dengan baik?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu.’ Ia bertanya lagi: ‘Lalu siapa?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu.’ Ia bertanya lagi: ‘Lalu siapa?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu.’ Ia bertanya lagi: ‘Lalu siapa?’ Beliau menjawab: ‘Ayahmu.’”
Penyebutan ibu sebanyak tiga kali lebih dahulu dari ayah adalah isyarat kuat tentang betapa besar kedudukan ibu dalam Islam. Hal ini tentu menjadi dasar penting dalam menjawab persoalan peringatan Hari Ibu.
Pandangan Syekh Ali Jumu’ah tentang Hari Ibu
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah anggapan bahwa memperingati Hari Ibu merupakan bid’ah atau hal yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah. Akan tetapi, para ulama kontemporer memiliki pandangan yang lebih luas mengenai hal ini. Syekh Ali Jumu’ah menjelaskan bahwa memperingati Hari Ibu bukanlah bid’ah yang tercela. Ia berkata: “Termasuk dari wujud nyata memuliakan seorang ibu adalah menggelar suatu peringatan untuknya dan bersikap baik padanya. Dalam syariat tidak ada larangan mengenai tindakan yang selaras dengan praktik tersebut, yang dinilai oleh seorang anak sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan kepada ibu mereka. Maka, hal ini termasuk kegiatan yang tertata dan tidak berdosa di dalamnya.” Peringatan Hari Ibu pada dasarnya tidak diniatkan sebagai ibadah baru yang ditetapkan secara khusus, tetapi lebih kepada bentuk ekspresi sosial atas kasih sayang dan rasa terima kasih kepada ibu.
Memperingati Hari Ibu Bukan Ibadah, Tapi Bentuk Penghormatan
Memperingati Hari Ibu bukanlah ibadah yang diniatkan mendekatkan diri kepada Allah seperti shalat, puasa, atau zikir. Hari Ibu adalah bentuk penghormatan sosial, seperti memberikan hadiah, menulis surat cinta untuk ibu, membuat acara sederhana, atau sekadar mengucapkan terima kasih. Selama bentuk peringatannya tidak mengandung kemaksiatan dan tetap dalam batas syar’i, maka hal itu adalah perbuatan yang mubah bahkan dianjurkan karena sejalan dengan nilai-nilai Islam dalam menghormati orang tua. Oleh karenanya, memperingati Hari Ibu adalah perbuatan yang boleh dilakukan dalam Islam. Ia bukan bid’ah yang dilarang, karena tidak ada unsur penambahan dalam ibadah. Justru, ia bisa menjadi sarana untuk menyemarakkan nilai Islam yang agung: berbakti dan menghormati ibu. Selama dilakukan dalam koridor yang sesuai dengan ajaran Islam, tanpa unsur syirik, maksiat, atau meniru tradisi agama lain, maka memperingati Hari Ibu adalah bentuk penghormatan yang sesuai dengan semangat syariat. “Muliakanlah ibumu, tidak hanya pada satu hari, tapi sepanjang hidupmu.”
Sebagian orang menggunakan hadis: “َمْن أَْحدََث فِي أَْمِرنَاَهذَاَما لَْيَسِ مْنهُ فَُهَوَرد ” (HR. Bukhari dan Muslim) “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan agama ini sesuatu yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak.” Hadis ini memang benar adanya, namun konteksnya adalah hal-hal yang diada-adakan dalam urusan agama (dalam aspek ritual dan ibadah), bukan dalam urusan muamalah atau kebiasaan sosial. Ulama membagi bid’ah menjadi dua: bid’ah diniyyah (dalam agama) dan bid’ah ‘aadiyyah (dalam urusan dunia). Selama sesuatu itu tidak bertentangan dengan syariat, tidak menyerupai ibadah, dan dilakukan sebagai bentuk kebaikan sosial, maka hal itu bukan bid’ah yang tercela.
Kesimpulan
Seperti yang telah dijelaskan di atas, memperingati hari ibu diperbolehkan oleh ulama selama sesuatu tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Namun, sebagai anak yang berbakti alangkah baiknya jika penghormatan itu kita lakukan setiap hari tanpa memandang entah itu hari ibu atau bukan, karena itulah kewajiban utama kita terhadap orang tua yang telah merawat dan menyayangi kita selama ini.









