SEMAFSIALAZHAR.ESI.MY.ID, Kairo – Sabtu, 6 juli 2024 – Seorang muslim akan selalu terikat dengan aturan syariat, baik yang hukumnya tetap dan akan terus sama, maupun hukum yang berubah seiring perubahan kemaslahatan dan ‘urf (kebiasaan) manusia pada masa tertentu. Hal inilah yang menuntut keberadaan seorang Faqih (ahli ilmu agama, red) dalam sebuah lingkup masyarakat, agar kehidupan umat muslim senantiasa terarah dan berjalan di jalan yang lurus. Sebuah inspirasi akhirnya lahir dari tuntutan tersebut. Sebagai Organisasi yang mempunyai fungsi pengembangan potensi Mahasiswa jurusan Syari’ah Islamiyah, Divisi Pendidikan SEMA-FSI mencetuskan sebuah program kerja yang disebut ‘Training of Fuqaha (ToF) 2024’ program tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 Juli s.d 8 Juli 2024. Acara bertempat di Sekretariat Keluarga Besar Alumni ICBS (KBAI) Mesir, Hayy Sabi’ untuk pertemuan dua hari pertama, dan di Sekretariat Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Mesir, Hay Asyir untuk pertemuan terakhir. Tahun ini menjadi tahun kedua dilaksanakannya program ToF.
Pelatihan ini diikuti oleh kurang lebih 50 partisipan dengan antusiasme yang tinggi, menjadikan acara selama tiga hari itu terasa begitu hidup. Mayoritas pesertanya merupakan mahasiswa Syariah yang sedang menempuh kuliah di tingkat tiga dan empat. Acara selama tiga hari tersebut diisi dengan penyampaian enam komponen materi oleh enam pembicara yang merupakan mahasiswa pascasarjana jurusan Syari’ah Islamiyah, diantara enam pembicara ada Ustadz Agung Saputro, Lc., Dipl. Yang membawakan materi bertajuk ‘Sejarah Perumusan Hukum Islam’, Ustadz Muhayatsyah, Lc., Dipl. Dengan materi berjudul ‘Pengantar Metodologi Islam’, Ustadz Alif Watra Sarajeva, Lc., Dipl. Dengan materi ‘Sumber Hukum Islam’, Ustadz Nursaman, Lc., M.A. Dengan penyampaian materi ‘Hukum Islam Perbandingan’, Ustadz Ahmad Saiful Millah, Lc., Dipl. Dengan materi berjudul ‘Politik Pemerintahan Islam’, dan terakhir Ustadz Fery Ramadhansyah, Ph.D. Beliau menjelaskan materi bertajuk ‘Nalar Hukum Islam’. Setelah penyampaian materi, peserta dibagi menjadi empat kelompok lalu diarahkan agar mengikuti forum diskusi yang dipimpin oleh pemantik masing-masing mengenai hukum dari permasalahan-permasalahan tertentu. Isu-isu yang diangkat dalam diskusi antara lain ialah: hukum mengucapkan selamat natal, hukum merokok, hukum mengucap salam lintas agama, hukum musik, hukum haji tanpa visa resmi, dan isu tentang jasa transfer masisir.
“Saya melihat, peserta mengalami perkembangan dari segi penguasaan materi, keaktifan, dan kemampuan analisis masalah, mereka sudah lebih baik dari yang sebelumnya. Pemantik dan pesertanya pun sangat diperhatikan persiapannya untuk diskusi. Terbukti setiap kali akan diskusi, peserta selalu diberikan muatan materi dan pemantiknya melakukan briefing sebelum itu.” Ucap Ustadz Fery Ramadhansyah, Ph.D, Founder Muslim Cendekia Center (MCC), Dosen Fakultas Bahasa dan Terjemah Universitas Al-Azhar, Kairo, dan salah satu pemateri sekaligus kolaborator dalam merancang konsep program Training of Fuqaha 2024 pada kali ini. Berdasarkan penuturan beliau, pembahasan-pembahasan yang diangkat dalam materi maupun diskusi tahun ini disusun sedemikian rupa agar berkesinambungan dengan materi-materi yang sudah diajarkan di bangku Al-Azhar, dari tingkat awal hingga akhir. Hal ini ditujukan untuk membangkitkan kesadaran bahwa ilmu yang telah diajarkan oleh Al-Azhar adalah perbekalan yang sudah lebih dari cukup bagi mahasiswanya, maka sudah selayaknya mahasiswa/i memanfaatkan ilmu-ilmu dari Al-Azhar dengan maksimal, Jangan pula sampai merasa lebih berwibawa untuk mengambil ilmu dari luar Al-Azhar lalu mengabaikan muqorror-muqorror (diktat, red) yang telah disediakan Al-Azhar. Karena muqorror-muqorror itu sudah menjadi satu-kesatuan rancangan yang telah disahkan oleh tim ahli untuk mendidik dan mengkader mahasiswa agar terbiasa berpikir kritis, analisis, dan efektif, bukannya menjadi pelajar yang hanya ahli dalam menghafal muqorror, tapi tidak menghayati muqorror itu sendiri.
Lebih lanjut mengenai tujuan dari Training Of Fuqaha , Ustadz Fery berpesan, masih berkaitan erat dengan materi yang dibawakan beliau yakni tentang penalaran hukum Islam, dari materi tersebut kita sebagai calon sarjana Syariah diajarkan agar melihat hukum berdasarkan orientasi utamanya. Beliau juga menambahkan, bahwa hukum yang baik itu ialah hukum yang pelaksanaannya pasti bermuara kepada kemaslahatan. Sebab jika tidak, maka hukum itu dinyatakan tidak efektif dan bukan yang dikehendaki oleh Syariat. Karena Syariat selalu menghendaki hukum yang di dalamnya terdapat kebaikan dan maslahat bagi umat.”
Penulis : Hasanatul Khuluqiah