Penulis: Raihana Salsabila
Editor: Badrul Novis

Perempuan dan Krisis Ruang Suara
Perempuan adalah raksasa intelektual yang kerap dipaksa mengerdil ketika memasuki ruang-ruang pengambilan keputusan. Dalam banyak forum organisasi hingga parlemen dunia, perempuan sering dihadapkan pada dilema yang tidak adil, ketika berbicara tegas mereka dicap agresif atau emosional, tetapi ketika bersikap lembut mereka dianggap kurang kompeten. Fenomena ini dalam kajian kepemimpinan modern dikenal sebagai double bind dilemma[1], yakni kondisi ketika perempuan terjebak pada standar sosial yang saling bertentangan. Perempuan dituntut memiliki ketegasan sebagai pemimpin, namun pada saat yang sama tetap diharapkan tampil “hangat” dan “tidak terlalu dominan”. Akibatnya, kualitas kepemimpinan perempuan sering kali dinilai bukan berdasarkan kapasitas intelektualnya, melainkan berdasarkan sejauh mana ia memenuhi ekspektasi gender masyarakat.
Jika di level parlemen Indonesia perempuan masih harus memperjuangkan ruang suara, maka tantangan yang dihadapi Mahasiswi Indonesia di Mesir (Masisirwati) menjadi jauh lebih kompleks. Mereka tidak hanya berhadapan dengan budaya organisasi yang maskulin, tetapi juga kultur sosial Timur Tengah yang cenderung keras terhadap perempuan di ruang publik. Dalam banyak situasi, perempuan yang aktif tampil di forum diskusi, kepemimpinan organisasi, atau ruang advokasi sering kali dipandang “terlalu vokal” atau dianggap melampaui batas peran gender yang dilekatkan masyarakat. Pada saat yang sama, sebagian tafsir agama yang bias masih digunakan untuk melabeli perempuan salehah sebagai sosok yang seharusnya pasif, diam, dan berada di balik layar. Padahal sejarah Islam sendiri mencatat banyak perempuan berilmu yang tampil di ruang publik, meriwayatkan hadis, menjadi guru para ulama, bahkan terlibat dalam dinamika sosial-politik umat.
Problematika Nyata Masisirwati
Dalam realitas keseharian, Masisirwati menghadapi dua tembok besar sebagai diaspora. Tembok pertama adalah persoalan keamanan ruang publik. Aktivitas catcalling dan pelecehan seksual masih menjadi ancaman yang membayangi mobilitas perempuan di ruang-ruang umum. Jika perjalanan pulang bagi laki-laki sering dianggap sebagai rutinitas biasa, maka bagi perempuan perjalanan yang sama dapat dipenuhi rasa waswas, strategi berjaga-jaga, hingga kewaspadaan berlapis. Bahkan pada siang hari, perempuan tetap rentan mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Fenomena ini bukan sekadar pengalaman individual, melainkan persoalan struktural yang juga banyak dialami oleh sebagian perempuan.
Situasi ini tercermin dari kasus pelecehan yang dialami seorang Masisirwati pada 26 April lalu ketika hendak berangkat ujian. Meski mengenakan pakaian sopan dan berada di dalam tremco yang dipenuhi sesama Masisir, ia tetap menjadi korban pelecehan tanpa ada satu pun penumpang yang membela[2]. Pembiaran kolektif semacam ini tidak hanya meninggalkan trauma psikologis bagi korban, tetapi juga memperpanjang rasa takut yang hidup di kalangan mahasiswi Indonesia di Mesir. Dalam kajian psikologi sosial, diamnya lingkungan terhadap tindakan pelecehan dikenal sebagai bystander effect, yakni situasi ketika individu cenderung enggan menolong korban karena menganggap orang lain akan bertindak lebih dahulu[3]. Akibatnya, korban tidak hanya menghadapi pelaku, tetapi juga menghadapi sunyi sosial yang memperdalam rasa tidak aman.
Tembok kedua yang dihadapi Masisirwati tidak lagi hanya soal ruang gerak, tetapi juga penyempitan ruang suara. Dalam banyak ruang diskusi, pendapat perempuan sering kali tidak memperoleh bobot yang sama dengan laki-laki. Suara perempuan lebih mudah dipotong, diragukan, atau dianggap terlalu emosional ketika menyampaikan kritik dan gagasan. Sejumlah kajian gender di Indonesia menunjukkan bahwa budaya patriarki masih memengaruhi cara perempuan dipandang di ruang publik dan pengambilan keputusan.[4]
Realitas tersebut turut tercermin dalam dinamika organisasi diaspora. Dalam berbagai rapat organisasi campuran, gagasan perempuan tidak jarang lebih mudah diabaikan, atau sekadar dijadikan pelengkap. Akibatnya, perempuan lebih sering ditempatkan pada peran-peran domestik organisasi dibanding dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis.
Reinterpretasi Agama & Fikih Publik
Membahas agensi Masisirwati bukan berarti menanamkan kebencian terhadap laki-laki, melainkan mengkritisi budaya yang membatasi perempuan untuk tumbuh sebagai intelektual publik. Persoalan ini perlu dipandang secara lebih jernih: perempuan yang belajar agama tidak lagi dapat dibatasi dengan pandangan lama yang menganggap kesalehan identik dengan kepasifan.
Ilmu yang dipelajari di Al-Azhar seharusnya tidak berhenti sebagai hafalan teoritis di ruang kelas, tetapi berkembang menjadi fikih publik yang mampu menjawab persoalan sosial secara nyata. Dalam konteks ini, pemahaman agama justru dapat menjadi alat advokasi untuk membuktikan bahwa Islam sejak masa Nabi telah membuka ruang partisipasi perempuan di ranah sosial.
Gagasan tersebut memiliki jejak sejarah yang kuat di Mesir melalui sosok Zainab al-Ghazali. Melalui memoarnya, Ayyam min Hayati, ia menunjukkan bagaimana argumen fikih dapat digunakan untuk memperluas peran perempuan di ruang publik. Organisasi yang ia dirikan tidak hanya menjadi ruang pengajian, tetapi juga bergerak dalam pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan sosial. Ia membuktikan bahwa ilmu agama seharusnya menjadi modal untuk memperbaiki ketimpangan sosial, bukan alasan untuk menyingkirkan perempuan dari ruang masyarakat[5].
Semangat inilah yang perlu diwariskan kepada Masisirwati hari ini. Masa studi di Mesir seharusnya menjadi laboratorium pemikiran yang melahirkan gagasan-gagasan progresif tentang perempuan, keadilan sosial, dan kebijakan publik. Dengan demikian, mereka tidak sekadar pulang membawa gelar akademik, tetapi juga membawa perspektif keagamaan yang relevan bagi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Optimalisasi Ruang Digital bagi Kepemimpinan Masisirwati
Sebagai komunitas diaspora yang besar, Masisir memiliki struktur organisasi yang kompleks dan strategis. Dalam dinamika tersebut, perempuan memegang peran penting sebagai bagian dari pembangunan intelektual komunitas. Karena itu, pemberdayaan Masisirwati tidak cukup hanya dilakukan secara simbolik, tetapi harus diwujudkan melalui akses terhadap ruang diskusi, kepemimpinan, dan produksi gagasan.
Ketika ruang fisik organisasi terasa terbatas, ruang digital justru membuka peluang yang lebih luas. Masisirwati dapat membangun gerakan aktivisme digital melalui tulisan, podcast, jurnal ilmiah, maupun media sosial yang menghadirkan perspektif Islam yang ramah perempuan. Di ruang digital, otoritas tidak lagi ditentukan oleh siapa yang memegang palu sidang, melainkan oleh kualitas argumen dan keberanian berpikir.
Langkah ini sebenarnya telah mulai tumbuh melalui berbagai komunitas perempuan Masisir. Melalui seminar, kajian, dan ruang diskusi yang konsisten, komunitas semacam ini menunjukkan bahwa Masisirwati memiliki kapasitas intelektual untuk terlibat dalam percakapan publik yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun global.
Melalui jejaring transnasional tersebut, perempuan diaspora sedang mendefinisikan ulang makna kepemimpinan. Kepemimpinan tidak selalu harus hadir dalam bentuk jabatan struktural, tetapi juga dapat tumbuh sebagai otoritas pemikiran. Pengaruh seorang perempuan tidak lagi diukur dari seberapa sering ia memimpin sidang, melainkan dari seberapa jauh gagasan yang ia bangun mampu memengaruhi masyarakat dan kebijakan sosial.
Masisirwati dan Masa Depan Ruang Publik Indonesia
Masa depan ruang publik Indonesia membutuhkan lebih banyak perempuan yang memahami agama sekaligus memiliki kepekaan sosial. Dalam konteks inilah Masisirwati memegang peran penting. Dengan modal intelektual yang diperoleh dari Al-Azhar, mereka berpotensi menghadirkan wajah keberagamaan yang lebih inklusif, empatik, dan berkeadilan.
Kehadiran perempuan dalam ruang kebijakan bukan semata untuk merebut posisi kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa pengalaman perempuan ikut dipertimbangkan dalam pembentukan hukum, fatwa, maupun kebijakan sosial. Perspektif tersebut penting agar agama hadir sebagai nilai yang melindungi manusia, bukan alat yang mempersempit ruang hidup korban ketidakadilan.
Perempuan diaspora tidak hanya sedang memperjuangkan ruang bicara bagi dirinya sendiri. Mereka sedang membangun cara pandang baru tentang bagaimana ilmu agama dapat berjalan berdampingan dengan keadilan sosial, kemanusiaan, dan keberpihakan terhadap martabat manusia.
[1] Catalyst. The Double-Bind Dilemma for Women in Leadership: Damned if You Do, Doomed if You Don’t. New York: Catalyst, 2007.
[2] Saluran DKKM, April 2026.
[3] Bibb Latané dan John M. Darley, The Unresponsive Bystander: Why Doesn’t He Help? (New York: Appleton-Century-Crofts, 1970), hlm. 30–45.
[4] Lilis Karwati, Nastiti Novitasari, dan Hamidah, “Ketimpangan Representasi Stereotipe Perempuan dalam Ruang Publik,” Journal of Lifelong Learning 7, no. 2 (2024).
[5] Muhammad Fakhar Moeen dan Muhammad Naeem Ashraf, “The Journey of Suffering by Zainab Al-Ghazali,” Al-Meezan Research Journal 4, no. 2 (2022)
