Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Syariat Islam

0
684

Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat dan merupakan salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT juga Rasul-Nya. Syariat islam telah mengatur dengan sangat teliti hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam membangun rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk mengantarkan rumah tangga tersebut menjadi suatu lingkungan yang harmonis sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Syariat menetapkan beberapa hak istri yang wajib dipenuhi suami, di antaranya:

  1. Hak mendapatkan mahar, yang menjadi kewajiban suami sejak akad nikah. Jika belum diberikan, mahar menjadi hutang yang wajib ditunaikan.
  2. Hak mendapatkan nafkah, mencakup kebutuhan pangan, sandang, dan papan sesuai kemampuan suami.
  3. Hak mendapatkan perlakuan baik (mu‘âsyarah bil ma‘rûf), sehingga suami wajib memperlakukan istrinya dengan akhlak terbaik.

Adapun hak suami yang menjadi kewajiban istri antara lain:

  1. Ketaatan dalam hal yang ma’ruf, termasuk menetap di rumah yang disediakan suami dan tidak keluar tanpa izin, kecuali untuk kebutuhan penting atau darurat.
  2. Hak atas hubungan suami-istri melalui penyerahan diri secara halal dan terhormat.
  3. Hak mendapatkan perlakuan baik, sebagaimana suami berkewajiban memperlakukan istri dengan baik.

Menetapnya istri di rumah adalah kewajiban seorang istri yang merupakan bentuk ketaatan kepada suami, itulah mengapa keluarnya istri tanpa izin bisa menjadi tindakan istri yang durhaka dan berpotensi menggugurkan sebagian hak nafkah.

Kapan istri dianggap melanggar?

Menilai perbuatan istri sebagai nusyûz harus melihat apakah ada kemungkinan untuk suami melarang kepergian istrinya itu ataukah tidak. Contohnya adalah jika istri pergi ke luar kota sendiri dengan tujuan berlibur dan berjalan-jalan seorang diri, maka ada potensi suami tidak mengizinkan dikarenakan banyaknya fitnah, keamanan yang tidak terjamin, serta khawatir  membahayakan kehormatan keluarga apabila terjadi hal buruk. Keluarnya istri dari rumah tidak lain membawa harga diri dan kehormatan suami. Berbeda halnya dengan istri yang keluar rumah untuk berbelanja ke warung, atau pergi bekerja yang mana sudah ada persetujuan dan izin suami sejak awal kegiatannya tersebut maka itu diperbolehkan.

Suami berhak melarang istrinya keluar rumah, kecuali jika ada hal mendesak bagi istrinya, seperti mengunjungi orang tua atau kerabatnya. Oleh karena itu, wajib bagi istri untuk menaati larangan suami kecuali bila ada sesuatu yang darurat.

Bolehkah suami memukul istri untuk mendidiknya?

Tindakan istri yang mengabaikan larangan suami dengan tetap keluar rumah tanpa alasan yang darurat termasuk nusyuz (pembangkangan) dan suami berhak mendidiknya dengan melakukan langkah-langkah yang tertera dalam QS. An-Nisa ayat 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ۝٣٤

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka mentaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Dalam ayat tersebut disebutkan tahapan-tahapan dalam mendidik istri yang durhaka sebagai berikut:

  1. Menasehatinya dengan cara yang lembut dan baik sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Jika istri tetap mengabaikan nasihat suami maka tinggalkan di tempat tidurnya (pisah ranjang). Hal ini agar istri dapat merenung akan kesalahannya.
  3. Jika kedua langkah tersebut tidak berhasil, maka suami berhak memukul ringan dan sangat pelan untuk tujuan mendidiknya bukan kekerasan.

Namun, pukulan dari suami adalah pukulan bersyarat bukan sembarang. Pertama, hendaknya suami memukul dengan pukulan pelan yang tidak melukai badan istri. Kedua, pukulannya tidak boleh menyakiti hati istri karena tujuan memukul ini adalah memperbaiki hubungan rumah tangga bukan malah sebaliknya. Ketiga, tidak boleh menggunakan benda-benda atau alat tajam. Kemudian yang terakhir, suami tidak boleh memukul bagian wajah dan bagian alat vitalnya.

Bagaimana hukum seorang anak perempuan keluar rumah melakukan safar untuk menuntut ilmu tanpa mahram?

Permasalahan ini banyak dipertanyakan karena seiring berkembangnya zaman, tidak hanya dari kalangan lelaki yang melakukan perjalanan jauh ke luar kota maupun negeri untuk mencari ilmu. Seorang perempuan yang belum menikah maka tanggung jawab atas dirinya ada pada wali atau ayahnya, termasuk perlindungan keamanan dan perizinan safarnya. Hukum perempuan melakukan safar untuk menuntut ilmu tanpa mahram adalah boleh jika orang tuanya mengizinkan, dan akan menjadi haram apabila orang tuanya melarangnya.

Namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan ketika ia akan memulai safar, yaitu:

  1. Keamanan perjalanannya dapat dijamin, ia menggunakan kendaraan yang aman, rute yang jelas, dan bersama orang-orang yang dipercaya tidak akan mengancam keamanannya.
  2. kehormatannya sebagai perempuan terjamin, terbebas dari kemungkinan perilaku buruk yang berpotensi terjadinya pelecehan dan pergaulan buruk.
  3. Terjamin keamanan agamanya, lingkungan barunya baik dan tidak berpotensi membuat sang anak menyimpang dari syariat islam.

Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu :

فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ

“Apabila engkau berumur panjang, maka engkau akan melihat seorang wanita berpindah (safar) dari satu kampung sehingga ia bertawaf di Ka’bah dan dia tidak takut kepada seorangpun kecuali kepada Allah“.

Sebagian ulama memandang hadis ini sebagai indikasi bahwa jika keamanan telah sempurna, maka safar perempuan menjadi lebih longgar terutama untuk tujuan mulia seperti pendidikan.

Kesimpulan

Syariat Islam mengatur hubungan suami-istri dengan sangat rinci demi mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan. Dalam pernikahan, setiap pasangan memiliki hak dan kewajiban yang seimbang sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Hak istri meliputi mahar, nafkah, dan perlakuan baik dari suami. Sementara hak suami mencakup ketaatan istri dalam hal yang ma’ruf, menetap di rumah dan tidak keluar tanpa izin kecuali untuk kebutuhan penting, serta perlakuan baik dari istri.

Keluar rumah tanpa izin, khususnya safar jauh untuk tujuan yang tidak mendesak dapat dikategorikan sebagai nusyûz (pembangkangan) karena mengabaikan hak suami dan mengandung potensi bahaya serta fitnah. Namun, izin suami tidak boleh digunakan untuk menzalimi; istri boleh keluar untuk kebutuhan mendesak atau hal-hal yang pada dasarnya telah disepakati.

Dalam menangani nusyûz, Al-Qur’an menetapkan tahapan yang berurutan:

  1. Menasehati
  2. Pisah ranjang
  3. Teguran fisik berupa pukulan ringan dan tidak menyakitkan sebagai simbol edukatif, bukan kekerasan.

Adapun mengenai safar perempuan tanpa mahram, sebagian ulama membolehkannya apabila keamanan terjamin dan ada izin dari orang tua atau wali, terutama dalam rangka menuntut ilmu yang bermanfaat. Sabda Nabi SAW. kepada Adi bin Hatim RA. tentang wanita yang bersafar tanpa rasa takut dijadikan indikasi bahwa syariat mempertimbangkan kondisi keamanan dalam menetapkan hukum perjalanan perempuan. Aturan-aturan atas dasar syariat Islam ini diletakkan untuk menjaga kehormatan, keamanan, dan stabilitas rumah tangga, bukan membatasi atau merendahkan salah satu pihak.

Penulis: Khansa Mujahidatunnisa

Editor: Nadya Kamila

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here