Miskonsepsi Dakwah dan Obat Penawarnya

0
75

Layaknya agama kebanyakan, Islam memerintahkan para penganutnya untuk mendakwahkan ajarannya kepada seluruh manusia. Secara etimologi, dakwah memiliki arti seruan atau panggilan. Adapun secara terminologi, dakwah memiliki banyak arti, salah satunya ialah yang dipaparkan oleh Prof. Toha Yahya Oemar. Beliau menyatakan bahwa dakwah Islam ialah upaya mengajak umat dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan di dunia dan di akhirat. Dari pengertian ini, dapat kita simpulkan bahwa tujuan dari dakwah ialah  mengajak manusia kepada jalan yang benar demi kemaslahatan di dunia dan di akhirat.

Namun, perlu diketahui bahwasanya dakwah memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi dan tata cara yang harus dipatuhi. Tidak serta merta untuk mencapai tujuan dakwah tersebut, segala cara dapat ditempuh. Ini karena ketika seseorang hendak mencapai tujuan yang baik, maka harus dicapai dengan cara yang baik pula. Sedangkan cara berdakwah yang salah tidak membawa kepada tujuan yang dimaksud, dan justru semakin menjauhkan dari tujuan dakwah itu sendiri seperti memperburuk citra agama Islam di mata masyarakat, menghilangkan maslahat dan menimbulkan mafsadat, serta menyesatkan manusia dari jalan yang benar sesuai dengan perintah Allah. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk memaparkan beberapa bentuk kesalahan dalam berdakwah dan oknum-oknum kelompok yang melakukan kesalahan tersebut. Kesalahan pertama ialah berdakwah menggunakan kekerasan.

Secara fitrah, manusia tidak menerima dengan segala bentuk tindak kekerasan terlepas dari apapun tujuannya. Maka dari itu, Islam melarang keras segala bentuk tindak kekerasan terlebih dalam mengajak manusia menuju jalan kebenaran. Jika kita melihat kilas balik sejarah, para sahabat memang beberapa kali melakukan peperangan melawan orang-orang kafir. Namun, hal tersebut tidaklah dilandasi dengan kekerasan, sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 39, Allah berfirman:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

Artinya: “Telah diizinkan (berperang) bagi siapa yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sungguh, Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu.

Dari ayat di atas, dapat kita pahami bahwasanya salah satu syarat diperbolehkannya berperang ialah ketika telah diperangi. Selain itu, Islam menetapkan peraturan yang ketat dalam berperang seperti menetapkan sasaran perang adalah prajurit musuh yang ikut berperang, tidak boleh memerangi wanita, anak kecil, ahli agama, dan orang tua. Islam juga tidak memperbolehkan para prajurit perang untuk merusak bangunan dan fasilitas umum. Hal ini menjadi bukti bahwasanya Islam tidak melandasi dakwahnya dengan bentuk kekerasan apapun. Namun, sejarah mencatat bahwasanya ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Islam dan melandasi dakwahnya dengan kekerasan.

Contoh dari oknum kelompok ini ialah Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). ISIS merupakan gerakan radikal yang terlahir akibat konflik politik, ekonomi, dan sosial budaya di Timur Tengah. ISIS menggunakan segala bentuk tindak kekerasan untuk mencapai tujuannya. ISIS juga beberapa kali menimbulkan konflik di daerah Timur Tengah, utamanya di Suriah dan Irak. Bahkan dalam satu konflik ISIS yang paling terkenal, yaitu konflik antara ISIS dan kaum Kurdi dan Syiah, ISIS menggunakan artileri berat, mortir, dan tank untuk menghadapi kaum Kurdi, sementara lawannya hanya menggunakan senjata milisi biasa.

Selain menggunakan kekerasan, kesalahan dalam berdakwah yang kerap kali ditemui ialah mudah mengafirkan orang lain. Islam mengajarkan kita untuk menerapkan sikap toleransi kepada penganut agama lain dengan cara menghormati kepercayaan mereka dan tidak mengintervensinya. Selain toleransi kepada agama lain, Islam juga mengajarkan penganutnya untuk meghormati pendapat sesama muslim, karena sejatinya agama islam itu luas dan memudahkan para penganutnya.

Contoh kelompok yang mudah mengafirkan orang lain ialah kelompok Wahabi yang dicetuskan oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Kelompok ini menganggap bahwasannya pemeluk agama Islam yang tidak berideologi seperti mereka berarti kafir. Contoh dari ideologi mereka ialah segala bentuk penghormatan, merendahkan diri, dan mencari berkah kepada selain Allah adalah bentuk kekufuran. Maka, bagi mereka, ziarah kubur merupakan bentuk kekufuran. Begitu pula bertawasul kepada orang saleh mereka anggap kufur, padahal Nabi Muhammad saw. sendiri pernah melakukan hal ini. Dan jika kita tarik ideologi ini lebih jauh, secara tidak langsung berarti mereka mengafirkan seluruh malaikat yang bersujud kepada Adam, juga mengafirkan saudara-saudara Yusuf yang bersujud kepada Yusuf.

Selain dua kesalahan di atas, contoh kesalahan dakwah lain yang sering dilakukan ialah berdakwah tidak sesuai dengan syariat yang ditetapkan oleh Allah. Para pendakwah haruslah membawa kepada jalan yang benar sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah. Adapun mendakwahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, berarti menghilangkan esensi dari tujuan utama dakwah tersebut. Beberapa contoh kelompok yang mendakwahkan ajaran yang menyimpang ialah Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Kelompok ini menyebarkan ajaran bahwasanya Ahmad Musaddeq yang merupakan pencetus Gafatar adalah seorang Nabi sekaligus Imam Mahdi bergelar al-masih al-mau’ud. Ada pun kelompok bernama Ahmadiyyah menganggap Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi setelah Nabi Muhammad.

Maka, setelah kita mengetahui beberapa contoh kesalahan dalam berdakwah di atas, kita perlu menelisik lebih dalam mengenai  dakwah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad kepada para umatnya. Beliau sangat sistematis dalam mengatasi masalah-masalah yang menimpa umatnya, seperti dalam hal pelarangan minum khamar dan perbuatan zina. Dalam melarang 2 hal tadi, Rasulullah tidak serta merta langsung mengharamkannya secara mutlak, namun semuanya dilakukan secara bertahap, karena memang sejatinya manusia tidak dapat menerima suatu kebenaran secara langsung dan instan, ada proses dan tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya mereka dapat menerima kebenaran dengan rela dan tanpa paksaan.

Selain berkaca kepada kisah-kisah Nabi Muhammad dalam berdakwah juga metode yang beliau pakai, kita juga dapat berkaca kepada metode yang sesuai dengan manhaj Azhar, yaitu manhaj yang sangat menjunjung tinggi asas moderat, yang mana juga sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis. Moderat atau yang sering dikenal dengan istilah wasatiah ini menawarkan konsep dakwah yang dapat diterapkan seiring perkembangan zaman, karena arti dari moderat sendiri ialah kecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah. Jadi, mau bagaimanapun zaman berkembang, selalu ada hukum-hukum syariat yang dapat ditetapkan atas pembaruan tersebut.

Manhaj Azhar juga mempersilahkan para penggunanya untuk memilih mazhab fikih yang ia yakini kebenarannya, tanpa menyalahkan mazhab lain yang tidak ia pilih, sehingga ia tidak mudah menyalahkan bahkan mengafirkan orang lain yang tidak sependapat dengannya. Manhaj Azhari juga mengharuskan penggunanya untuk memilih mazhab Asy’ari dalam berakidah, yang mana mazhab ini merupakan mazhab yang paling moderat dibanding mazhab akidah yang lain.

Jadi pada intinya, tujuan yang baik haruslah dicapai dengan cara yang baik pula. Begitu pula dakwah, setiap dakwah memiliki tujuan yang baik, namun tujuan tersebut akan sirna apabila tidak dilalui dengan cara yang baik. Dan cara yang baik ialah cara yang sudah diatur oleh Allah dan Rasulnya, karena sejatinya muara dari dakwah Islam ialah untuk menuju rida Allah. Dalam analogi sederhana, apakah mungkin kita dapat mencapai kerelaan seorang pemimpin jika kita mencapai tujuan yang dimaksut namun melalui cara yang tidak ditetapkan oleh pemimpin tersebut? Maka, begitu pula kepada Allah, Allah memiliki aturan-aturan dan ketetapan yang tentunya tidak boleh dilanggar, maka dalam berdakwah, kita harus menerapkan aturan-aturan tersebut yang mana telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. juga terangkum dalam manhaj Azhar. Dan kita sebagai mahasiswa Al-Azhar patutunya mempelajari dan menerapkan manhaj tersebut dalam berdakwah.

Oleh : Moch. Fikri Abdul Aziz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here