Pandangan Ulama tentang Kepemimpinan Wanita: Antara Larangan dan Kebolehan dalam Konteks Modern

0
257

Oleh: Khansa Mujahidatunnisa

Editor: Nadya Kamila

Eksistensi wanita dalam konteks kepemimpinan terutama dalam pemerintahan menjadi permasalahan kontroversial hingga kini. Munculnya pendapat yang berbeda tentang kepemimpinan wanita dalam Islam bersumber dari perbedaan pendapat para ulama dalam menafsirkan sejumlah teks baik dari Al-Quran maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Ada sejumlah nash yang menjadi dasar perbedaan penafsiran oleh para ulama antara lain:

Surah An-Nisa ayat 34

ٱلرِّجَالُ قَوَّـٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…”

Surah Al-Ahzab ayat 33

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya.”

Hadits Shahih riwayat Bukhari dari Abu Bakrah, Nabi bersabda:

لا يُفْلِحُ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً

Artinya: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada wanita.”

Pada jurnal karya Akbarizan (2012) yang berjudul Wanita, Politik, dan Hukum Islam tertulis bahwa dalam kaidah bahasa Arab level kepemimpinan itu disebut al-wilayah yang secara etimologis bermakna suatu negara yang diatur oleh seorang kepala pemerintahan. Al- Wilayah juga bermakna pejabat atau pemimpin dari negara itu sendiri. Secara istilah al- wilayah terbagi menjadi tiga yaitu : 1) al-wilayah al-udzma al-kubro, 2) al-wilayah al- ammah bermakna “jabatan yang memiliki otoritas untuk melaksanakan tiga jabatan yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif. 3) al-wilayah as-sughro al-khassah.

Al-Wilayah al-Udzma al-Kubro maksudnya adalah wilayah suatu negara yang dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan yang saat ini sering disebut dengan presiden, kanselir, raja atau perdana menteri. Namun, penafsiran dalam mendefinisikan kata al-wilayah al-udzmaal-kubro dan al-wilayah as-sughro memiliki berbagai perbedaan.

Ada juga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-wilayah al-kubro ialah kekuasaan khilafah yang mencakup semua negara-negara Islam di seluruh dunia dan pemimpin atau menguasanya dinamakan dengan al-imamah al-udzma. Dalam pendapat ini, maka sebenarnya al-khilafah al-ammah atau al-imam al-udzma yang menjadi pemimpin atau penguasa tertinggi dalam al-wilayah al-udzma pada dasarnya tidak ada. Saat ini yang ada hanyalah kepala negara dalam level al-wilayah as-sughra. Pendapat ini diikuti oleh ulama-ulama kontemporer seperti Tantawi, Ali Jum`ah dan imam Yusuf Qardhawi. Sedangkan al-wilayah as-sughro hanya mencakup pada satu negara Islam saja di antara negara-negara Islam yang lainnya.

Pandangan yang melarang Pemimpin dari kalangan perempuan berhujjah dengan surah An-nisa ayat 34 dan juga hadits Nabi dari Abu Bakrah. Dari kedua nash tersebut kalangan ahli fikih salaf, termasuk mazhab empat berpendapat bahwa al-imam harusdipegang seorang laki-laki dan tidak boleh diduduki seorang perempuan. Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan tentang ayat tersebut dalam kitab tafsir beliau bahwa laki-laki merupakan pemimpin bagi wanita, dikarenakan laki-laki lebih utama dari wanita. Itulah yang menjadi dasar kenabian dikhususkan untuk kaum laki-laki. Dalam pandangan beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa kepemimpinan wanita adalah dilarang ataupun haram, seperti Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang menyatakan dalam fatwanya bahwa wanita dilarang menduduki jabatan tinggi apapun dalam pemerintahan.

Pandangan yang Membolehkan Pemimpin Wanita yaitu Dr. Muhammad Sayid Thanthawi, Syaikh Al-Azhar dan Mufti Besar Mesir, menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam posisi jabatan apapun tidak bertentangan dengan syariah. Baik sebagai pemimpin negara (al-wilayah al-udzma) maupun sebagai pemimpin di bawahnya. Imam Tantawi menyebutkan dalam fatwanya yang dikutip majalah Ad-Din wal Hayat, bahwa: Seorang perempuan yang menduduki posisi sebagai seorang kepala negara tidaklah bertentangan dengan syariat disebabkan Al-Quran memujiperempuanyang menempatiposisi seperti ini dalam beberapa ayat tentang kisah Ratu Balqis dari Saba. Dan apabila hal tersebut bertolak belakang dengan syariat, maka pasti Al-Quran akan menerangkan hal tersebut dalam kisah ini.

Adapun sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa “Suatu kaum tidak akan berdaulat apabila dipimpin oleh seorang wanita” menurut Imam Tantawi hadis iniadalah khusus untuk peristiwa tertentu saja yaitu tentang kerajaan Farsi dan Nabi SAW tidak mengatakannya secara umum. Oleh sebab itulah, maka seorang wanita diperbolehkan menduduki posisi jabatan sebagai, menteri, hakim, anggota lembaga legislatif, duta besar bahkan kepala negara. Hanya saja perempuan tidak boleh menduduki jabatan Syaikh Al-Azhar karena jabatan ini khusus bagi laki-laki saja karena ia berkewajiban menjadi imam salat yang secara syariat tidak boleh bagi wanita. Pendapat ini disetujui oleh Yusuf Qardhawi. Kepemimpinan seorang perempuan menurut Imam Ali Jum’ah dalam berbagai jabatan penting telah sering terjadi dalam sejarah peradaban Islam. Menurut beliau, keputusan seorang perempuan untuk menempati posisi jabatan publik merupakan keputusan pribadi antara dirinya dengan suaminya.

Kesimpulannya, menurut kesepakatan ulama fikih (ijmak) dari keempat mazhab dan lainnya , salaf dan kontemporer, perempuan tidak boleh menduduki jabatan al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma. Akan tetapi, muncul perbedaan pendapat tentang definisi kedua istilah ini. Bagi para ulama yang mengartikan kata al-imamah al-udzma atau al-khilafah al-ammah sebagai kepala negara atau seorang pemimpin yang membawahi wilayah Islam di seluruh penjuru dunia seperti yang terjadi pada zaman khulafaurrrasyidin tentu melarang perempuan menjadi pemimpin. Bagi ulama yang membolehkan, seperti Yusuf Qardawi, Ali Jumah, dan Tantawi, mereka berpendapat bahwa negara yang ada saat ini merupakan salah satu bagian wilayah (al-wilayah al-khassah), bukan al-wilayah al-ammah dan karena itu boleh dipimpin oleh perempuan termasuk posisi jabatan lain yang berada di bawahnya. Ibnu Hazm, Ibnu Jarir At-Tabari dan Imam Abu Hanifah adalah ulama klasik yang membolehkan perempuan menduduki posisi apapun sehingga pandangan ketiga ulama ini menjadi salah satu alasan ulama kontemporer atas bolehnya wanita menjabat posisi apapun asal memenuhi syarat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here